JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang pelaku penikaman dengan senjata tajam di Kota Tanjungbalai berinisial SR (35) berhasil ditangkap personel sat reskrim Polres Tanjungbalai.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Rambutan, Gang Mempelam, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjungbalai Selatan
“Pelaku ditangkap atas kasus penikaman korban berinisial HR,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo, Sabtu (14/1/2023).
Dijelaskannya, penikaman terjadi di Jalan S Parman, Lingkungan 2, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Pelaku menikam korban dengan sebilah pisau dibagian betis mengakibatkan korban menderita luka.
“Kejadian itu dilaporkan ke Polres Tanjungbalai, lalu korban berhasil ditangkap,” terang Eri.