Polisi Tanjungbalai Tangkap Pelaku Penikaman Menggunakan Sajam Penulis Ipan - Sabtu, 14 Januari 2023 - 14:55:45 Ilustrasi kasus pembuhunan. (Foto: iStockphoto). Kata dia, kasus penganiayaan dengan senjata tajam dilakukan pelaku karena sakit hati dengan korban, hingga korban nekat melakukan penikaman. “Tersangka dijerat pasal 51 KUHpidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).