Polisi Tasikmalaya Tangkap Suami Jual Istri Untuk Layanan Threesome

Sosok D (37) tega jual istrinya demi layanan threesome. (Foto: harapanrakyat.com)

Menurut Dian, alasan D melakoni bisnis ini karena pernah memergoki istrinya tengah selingkuh.

“Jadi kata suaminya daripada selingkuh mending melakukan perbuatan tersebut (prositusi online) mereka juga memiliki karakter perilaku yang menyimpang,” katanya melansir dari harapanrakyat.com.

Baca Juga:  PPKM diperpanjang Hingga 30 Agustus, Begini Pesan Satgas Covid-19 Purwakarta

Barang bukti yang diamankan dalam kasus suami jual istri di Tasikmalaya tersebut berupa satu unit kendaraan sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan di media sosial twitter dan Whatsapp.

Baca Juga:  Bawa Sabu ke Serdang Bedagai, Tiga Pria Asal Batubara Ditangkap

“Alasan hanya suaminya yang jadi tersangka, lantaran sesuai dengan penerapan pasal 29 KUHP dan 506 ini kita terapkan kepada setiap orang yang memudahkan pebuatan cabul dan membuat hal tersebut menjadi kebiasaan dan keuntungan,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Kunjungan Presiden Jokowi ke Tasikmalaya, Puluhan Petugas Gabungan Keracunan Nasi Bungkus

Sementara pasal yang diterapkan kepada D adalah Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (Red)