Polisi Tegaskan akan Tindak Knalpot Bising di Cirebon

Knalpot Bising
Ilustrasi knalpot bising. (Foto: Istockphoto).

JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon akan terus menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising.

Kasatlantas Polresta Cirebon Kompol Galih Bayu Raditya mengatakan bahwa penggunaan knalpot bising sangat meresahkan dan melanggar aturan.

Baca Juga:  BMKG Ingatkan Potinsi Rob di Pesisir Selatan Jawa Barat, Ada Fase Bulan Purnama

“Meski tidak ada tilang manual, kami pastikan tetap menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising,” kata Galih di Cirebon, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:  PLTS-Biogas di Kuningan Bisa Kurangi Pencemaran Kotoran Sapi 657 Ton

Dia menyampaikan, kendaraan yang berknalpot bising sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, dan juga melanggar peraturan yang ada, sehingga pihaknya terus melakukan penertiban.

Menurut Galih, Satlantas Polresta Cirebon sudah membentuk tim untuk menindak semua kendaraan yang knalpotnya tidak standar atau bising, di mana ketika dijumpai akan langsung diamankan kendaraannya.

Baca Juga:  Pabrik Pengeringan Kelapa di Kota Banjar Hangus Terbakar, Begini Awal Kejadiannya