Dalam kasus ini, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial SY (35) sebagai eksekutor dan pengatur strategi serta MYM (18) yang berperan sebagai pembantu eksekutor.
Pembunuhan ini didasari rasa sakit hati pelaku, lantaran korban melontarkan kalimat dengan nada pelecehan seksual terhadap kakak perempuannya. Korban ingin menawarkan bayaran sebesar Rp300 ribu untuk mengajak kakak SY berkencan dan disetubuhi.
Terkait kasus ini, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.