“Atas pengakuan itu, polisi terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan narkoba ditemukan dari tersangka,” papar Agus.
Kata dia, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1), UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman kurungan penjara diatas 10 tahun,” bilang dia. (Mad)