JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi terus mengembangkan kasus perdagangan orang yang meninpa warga di wilayah hukumnya.
Pengembangan kasus perdagangan orang tersebut menyusul diamankannya empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan didapati korban sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sukabumi.
“Kami masih mengembangkan kasus TPPO ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada puluhan warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korbannya namun belum terungkap karena tidak adanya laporan,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda di Sukabumi, Jumat (3/6/2022).
Menurutnya, kasus perdagangan orang di kabupaten terbesar kedua di Jawa dan Bali ini masih banyak karena faktor ekonomi sehingga menjadi target para pelaku TPPO untuk menjalankan aksinya.
Biasanya modus yang digunakan oleh para tersangka seperti empat terduga TPPO yang baru saja ditangkap yakni dengan cara mengiming-iming para korban dengan bisa bekerja di Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah lainnya dengan upah atau gaji yang besar.