Adapun barang bukti yang disita mulai dari dokumen kependudukan, paspor, handphone berbagai merk, buku tabungan, ATM serta mobil Toyota Rush yang digunakan untuk membawa korban ke penampungan di Tangerang. Banten. 13 korban TPPO seluruh merupakan perempuan mulai dari ssia 27 sampai 48 tahun/
Perekrutan yang dilakukan tersangka dengan cara door to door atau dari rumah ke rumah. Tersangka kami jerat dengan itu dikenakan UURI Nomor 7 Tahun 2007 tentang TPPO yakni pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 yang ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta. (Red)