Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Video Asusila di Garut, Ini Fakta Terbarunya

Ilustrasi video asusila. (Foto: Jatimnet).

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut menetapkan dua muda-mudi pemeran video asusila di media sosial sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Ari Rinaldo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Pesta Rakyat di Bekasi Edukasi Soal Dasar Keamanan Akun Media Sosial

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Ari kepada wartawan di Garut, Rabu (27/9/2023).

Dia menjelaskan, jajaran Reskrim Polres Garut langsung bergerak menangkap dua orang pemeran dalam video asusila tersebut setelah video itu tersebar di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Tingkatkan Produktivitas, JK Sebut Perlu Efisiensi dan Efektivitas

Kedua pemeran video asusila yang masing-masing berinisial HAP (18) dan AS (25) itu langsung menjalani pemeriksaan usai ditangkap pada akhir pekan lalu. Mereka mengakui sebagai pemeran dalam video asusila yang dibuat di tempat kosnya sekitar tiga bulan lalu.

Baca Juga:  Ombudsman Jabar Buka Lowongan Kerja di Tiga Formasi Ini, Pendidikan Minimal SMA