Polisi menahan kedua tersangka di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga nanti diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Garut untuk disidangkan.
“Selanjutnya nanti kita akan ekspos ke rekan-rekan media,” jelasnya.
Kuasa hukum dari tersangka HAP Soni Sonjaya menyampaikan bahwa video asusila tersebut dibuat kedua tersangka saat masih berpacaran sekitar tiga bulan lalu, namun sebulan kemudian mereka tidak lagi pacaran.
Soni menyampaikan kliennya tidak mengetahui jika video asusila itu tersebar luas di kalangan masyarakat dan menimbulkan keresahan hingga polisi melakukan penangkap.
Menurut dia, kliennya tidak pernah menyebarkan video asusila tersebut, apalagi secara sengaja membagikan ke publik. Soni menduga ada pihak lain yang sengaja menyebarkan video itu.