JABARNEWS | BANDUNG – Polres Garut menetapkan seorang kuncen sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan ladang ganja di kawasan Situ Cangkuang, Kecamatan Leles.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite mengatakan, kuncen tersebut diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku dalam kasus ganja ini merupakan kuncen, atau orang pintar,” kata Jimmy saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Garut, Rabu (15/2/2023).
Dia menjelaskan, polisi menetapkan tersangka Arofi Cepi alias Empu (44) karena ketahuan menanam dan menjual tanaman ganja di wilayah Situ Cangkuang, Kecamatan Leles.
Hasil penggerebekan ladang ganja itu, lanjut Jimmy, ditemukan 167 batang tanaman ganja yang usia tanamannya berbeda-beda, bahkan ada juga yang masih dalam penyemaian.