“Ganja tersebut diproduksi sendiri dan dijual secara langsung oleh tersangka,” jelasnya.
Jimmy menyampaikan, hasil pemeriksaan bahwa tersangka yang sehari-harinya sebagai dukun itu sengaja menanam ganja untuk pengobatan alternatif yang sudah berlangsung selama dua tahun.
Apapun alasannya, tersangka sudah melanggar hukum, dan saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka ini ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya. (Red)