Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi menetapkan pria berinisial T (55) sebagai tersangka kasus tabrak lari seorang santri di Kabupaten Ciamis yang terjadi pada Sabtu (27/5/2023).

Peristiwa seorang santri terluka akibat terserempet pengendara motor gede (Moge) di Jalan Nasional, Kecamatan Cihaubueti, Kabupaten Ciamis ini sempat viral di media sosial.

Baca Juga:  Tol Cisumdawu Beroperasi Awal 2020

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo menerangkan, tersangka menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023).

Tersangka T (55) ini merupakan warga asal Jakarta. Tersangka pada awalnya tidak menyadari bahwa pengendara motor yang tersenggol itu mengalami luka parah sehingga pelaku melanjutkan perjalanannya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil akan Terus Kawal Kebijakan Penghapusan Honorer di Tahun 2023

“Tapi setelah tahu cukup viral di masyarakat akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis tanggal 28 Mei 2023,” katanya mengutip dari Tribunjabar.id, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:  Ade Yasin Keluhkan Gaji PPPK di Kabupaten Bogor yang Ditanggung Pemda