Wibowo mengatakan, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jabar. Pihaknya pun sudah mengamankan dua sepeda motor milik pelaku dan korban.
“Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)