Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Wibowo mengatakan, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jabar. Pihaknya pun sudah mengamankan dua sepeda motor milik pelaku dan korban.

Baca Juga:  Pasca Gempa Cianjur, Polisi Cek Siswa SDN Pacet 2 Belajar di Tenda Darurat

“Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Besok Puncak Arus Mudik Lebaran di Karawang, Polisi Siapkan Skema Ini