JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota menetapkan sembilan tersangka dalam kasus seorang pelajar yang tewas akibat dianiaya di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan bahwa korban inisial GG (14) merupakan pelajar yang mendapatkan penganiayaan sampai meninggal dunia di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024).
“Kita sudah tetapkan sembilan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar,” kata Joko saat jumpa pers pengungkapan kasus pelajar tewas di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9.2024).
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus kekerasan tersebut dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang, enam orang di antaranya masih di bawah umur.
Adanya keterlibatan pelaku di bawah umur, kata Kapolres, maka pihaknya tidak bisa menunjukkan tersangka, kecuali yang sudah dewasa yakni inisial CM (22), DMY (19), dan AMA (18).