Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Tasikmalaya

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Ketika korban bersama temannya melintas di jalanan menggunakan sepeda motor, kata Kapolres, tersangka langsung melempari korban dengan batu, sampai akhirnya terjatuh dan terjadi penganiayaan.

“Sepeda motor korban terjatuh, setelah itu para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Baca Juga:  SAH!! KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 Kota Bandung Sudah Disepakati

Tersangka usai menganiaya, kata Joko, langsung pergi meninggalkan korban yang tidak berdaya, sampai akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan satu korban lagi menderita luka-luka.

Baca Juga:  Ini Kronologi Seorang Pemuda di Tasikmalaya Ditemukan Bersimbah Darah, Akhirnya Tewas!

“Setelah itu tersangka meninggalkan TKP, dan korban ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan satu lagi menderita luka,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Ketua BPBN Subang Apresiasi Kinerja Kejari dan Kepolisian Usut Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News