JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menetapkan seorang tersangka berinisial H pemilik ladang ganja seluas 10 hektar di lahan Perhutani, Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, H sempat dimintai keterangan sebagai saksi.
Tak hanya itu, lanjut dia, sebelumnya petugas meminta keterangan delapan orang saksi yang satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui perbuatannya bersama dengan tersangka lainnya.
“Tersangka H ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan mengakui perbuatannya bersama tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO Polres Cianjur,” kata Doni di Cianjur, Kamis (28/7/2022).
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar pelaku yang memasok bibit ganja ke sejumlah tersangka di Kecamatan Campaka. Termasuk terus menelusuri dan menyisir lahan Perhutani yang dijadikan lokasi menanam pohon ganja.