Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pemilik Ladang Ganja di Gunung Karuhun Cianjur

Polres Cianjur press release Polres Cianjur di Makopolres, temuan amankan ganja. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menetapkan seorang tersangka berinisial H pemilik ladang ganja seluas 10 hektar di lahan Perhutani, Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, H sempat dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga:  Bey Machmudin Ajak GP Ansor Jabar Berantas Judol dan Pinjol Ilegal

Tak hanya itu, lanjut dia, sebelumnya petugas meminta keterangan delapan orang saksi yang satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui perbuatannya bersama dengan tersangka lainnya.

Baca Juga:  Pengundian Nomor Urut Tiga Paslon Pilkada 2024, KPU Cianjur Jelaskan Hal Ini

“Tersangka H ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan mengakui perbuatannya bersama tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO Polres Cianjur,” kata Doni di Cianjur, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:  Herman Suherman Ingin Stimulan Tahap IV Gempa Cianjur Cair Sebelum Pemilu 2024

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar pelaku yang memasok bibit ganja ke sejumlah tersangka di Kecamatan Campaka. Termasuk terus menelusuri dan menyisir lahan Perhutani yang dijadikan lokasi menanam pohon ganja.