Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rajapolah Tasikmalaya

Insiden kecelakaan bus pariwisata masuk jurang di kawasan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022). (Foto: Dok. Polres Tasikmalaya).

Sesuai pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009, ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.

“Pengakuan supir bus CTU saat diperiksa penyidik dan mengakui dalam keadaan mengantuk sehingga tak dapat mengendalikan kendaraan hingga masuk ke jurang,” ucapnya.

Baca Juga:  Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Lengkap, Ini Kata Kejati Jabar

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Soni Alamsyah menambahkan, saat ini enam korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga:  PMI Asal Cimahi Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, BP2MI Jabar Buru Para Calo Migran Ilegal

“Korban luka berat sudah dibawa ke daerah asal di Sumedang. Sedangkan yang luka ringan sudah kembali ke rumahnya masing-masing,” katanya melansir dari kapol.id.

Baca Juga:  Pilkada 2020, Zamakhsyari dan Gina Dapat Rekomendasi Gerindra Jabar

Sedangkan korban meninggal yakni Olih Komarudin (64), Esih Sukaesih (59), Cepi (kondektur) dan Siti Munawaroh (30). (Red)