Sesuai pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009, ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
“Pengakuan supir bus CTU saat diperiksa penyidik dan mengakui dalam keadaan mengantuk sehingga tak dapat mengendalikan kendaraan hingga masuk ke jurang,” ucapnya.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Soni Alamsyah menambahkan, saat ini enam korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Korban luka berat sudah dibawa ke daerah asal di Sumedang. Sedangkan yang luka ringan sudah kembali ke rumahnya masing-masing,” katanya melansir dari kapol.id.
Sedangkan korban meninggal yakni Olih Komarudin (64), Esih Sukaesih (59), Cepi (kondektur) dan Siti Munawaroh (30). (Red)