Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Atas Tewasnya Dua IRT di Tambang Emas Ilegal Madina

Ilustrasi Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Atas Tewasnya Dua IRT di Tambang Emas Ilegal Madina. (Foto: Dok/JabarNews).

JABARNEWS | MADINA – Polda Sumatera Utara menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tewasnya dua orang ibu rumah tangga (IRT) yang tertimbun tanah longsor di tambang emas ilegal di Desa Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Dirkrimum Polda Sumut l, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni JP selaku pemodal, pemilik lahan, dan mesin dompeng serta AP dan AL sebagai penampung emas hasil tambang.

Baca Juga:  Tol Cisumdawu Sudah Bisa Dipakai Mudik, Ridwan Kamil Minta Pemudik Hati-hati

“Ada 3 orang tersangka dalam kasus tewasnya 2 orang IRT, mereka yang bertanggung jawab atas tewasnya 2 IRT tersebut,” katanya, Kamis (19/5/2022).

Kata dia, ketiga tersangka dijerat pasal berbeda, untuk JP dijerat pasal 158 Subs Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 359 KUHPidana.

Baca Juga:  Sempat Buron 2 Tahun, Pelaku Tindak Pidana Fidusia di Cirebon Diamankan Petugas

“Ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar,” terang Tatan.