Tatan menambahkan, sedangkan tersangka AP dan AL dijerat pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2020 tentangPertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Keduanya terancam kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda 5 miliar,” bilangnya.(Mad)