Polisi Tetapkan Tujuh Anggota Ormas Tersangka Perusakan Kantor Jasa Pengadaan Keuangan di Sukabumi

Ilustrasi penganiayaan dan pengrusakan
Ilustrasi penganiayaan dan pengrusakan. (Foto: iStock Photo).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menetapkan tujuh orang dari dua organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan perusakan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa para oknum ormas itu terlibat perusakan kantor jasa pengadaan keuangan PT WOM Finance di Jalan Sudirman, Kota Sukabumi pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:  Polres Garut Tangkap Pelaku Penginjak Al Quran, Ini Pengakuannya

“Oknum anggota ormas itu berasal dari dua ormas berbeda yakni Ormas Garis dan PP,” kata Rita di Sukabumi, Minggu (16/9/2024).

Baca Juga:  Bawa Sajam saat Malam Takbiran, Dua Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi di Sukabumi

“Di mana pada kasus ini dua oknum anggota Ormas Garis ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dan lima orang anggota Ormas PP menjadi tersangka kasus perusakan,” tambahnya.

Baca Juga:  Bingung Cari Tempat Perayaan Tahun Baru di Purwakarta? Ini Lokasi yang Cocok

Menurut Rita, kasus ini dipicu akibat adanya perampasan sepeda motor warga oleh penagih utang (debt collector) eksternal (mata elang) atau lebih dikenal sebagai moro bagong PT WOM Finance Sukabumi.