JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menetapkan tujuh orang dari dua organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan perusakan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa para oknum ormas itu terlibat perusakan kantor jasa pengadaan keuangan PT WOM Finance di Jalan Sudirman, Kota Sukabumi pada Jumat (13/9/2024).
“Oknum anggota ormas itu berasal dari dua ormas berbeda yakni Ormas Garis dan PP,” kata Rita di Sukabumi, Minggu (16/9/2024).
“Di mana pada kasus ini dua oknum anggota Ormas Garis ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dan lima orang anggota Ormas PP menjadi tersangka kasus perusakan,” tambahnya.
Menurut Rita, kasus ini dipicu akibat adanya perampasan sepeda motor warga oleh penagih utang (debt collector) eksternal (mata elang) atau lebih dikenal sebagai moro bagong PT WOM Finance Sukabumi.