Polisi Tilang ETLE Kendaraan Parkir Liar di Purwakarta

Parkir Liar di Purwakarta
Petugas kepolisian dari Satlantas Polres Purwakarta saat menindak pengendara parkir liar di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga dan Jalan Veteran. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta menindak tegas pemilik kendaraan yang terbukti membandel memarkirkan mobil dan motornya sembarangan atau parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Seperti yang terjadi di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga dan Jalan Veteran, nampak terlihat pengendara mobil yang memarkirkan kendaraannya persis di dekat rambu lalulintas dengan huruf “S” yang diberi garis diagonal melintang atau dilarang berhenti.

Baca Juga:  Segini Honor Pekerja Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Purwakarta

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengaku kerap mendapat laporan warga terkait parkir liang di sejumlah ruas jalan. Kapolres mengatakan pihaknya sempat memberikan teguran lisan terhadap pengendara yang parkir liar.

Baca Juga:  Dear Single Mom, Pemkab Cianjur Buka Peluang 10.000 Usaha, Cek Disini

“Pengdara tersebut kita berikan tindakan tegas berupa tilang sanksi dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel. Kepolisian sudah berulangkali memberikan teguran lisan. Namun tindakan tersebut (teguran lisan) tidak memberikan efek jera,” ucap pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Kamis, 9 Maret 2023.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Skuad Persib, Ridwan Kamil: Ini Pelajaran Untuk Kita Semua

Ia mengatakan mayoritas kendaraan yang ditilang terparkir liar di bahu jalan. Utamanya di ruas jalan yang termasuk kawasan tertib lalu lintas (KTL). Adanya parkir liar itu menganggu arus lalu lintas.