Polisi Tindaklanjuti Video Viral Kisruh PPDB di SMPN 3 Citeureup

Pungli
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS │ BOGOR – Polsek Citeureup merespons video viral yang beredar di grup WhatsApp mengenai kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 3 Citeureup Kabupaten Bogor.

Kapolsek Citeureup, Kompol Victor G Hamonangan, menjelaskan bahwa pada Rabu, 10 Juli 2024, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, telah dilakukan daftar ulang untuk siswa yang diterima di SMPN 3 Citeureup.

Baca Juga:  Siswa SLB Negri Subang Galang Dana Untuk Korban Gempa Sulteng

Sebanyak 396 siswa telah lolos seleksi PPDB yang berlangsung dari 1 hingga 5 Juli 2024. Namun, datanglah perwakilan dari 59 orang tua peserta didik yang anaknya didiskualifikasi oleh sekolah karena zonasi yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:  Disdik Jabar Ungkap Oknum Kepsek di Bekasi Jual Beli Formulir PPDB 2024

“Sebanyak 59 peserta tersebut, melalui aplikasi dinyatakan diterima, tetapi saat dilakukan verifikasi data oleh panitia ternyata tidak sesuai dengan koordinat alamat di KTP dan KK,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bey Machmudin Sebut Kolaborasi Pemdaprov Bersama DPRD Jabar Pastikan PPDB 2024 Adil dan Transparan

Terdapat dugaan adanya pungutan liar untuk bisa diterima di sekolah tersebut dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum sekolah bernama Dani.