Polisi Tindaklanjuti Video Viral Kisruh PPDB di SMPN 3 Citeureup

Pungli
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS │ BOGOR – Polsek Citeureup merespons video viral yang beredar di grup WhatsApp mengenai kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 3 Citeureup Kabupaten Bogor.

Kapolsek Citeureup, Kompol Victor G Hamonangan, menjelaskan bahwa pada Rabu, 10 Juli 2024, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, telah dilakukan daftar ulang untuk siswa yang diterima di SMPN 3 Citeureup.

Baca Juga:  Pastikan PPDB 2024 di Bogor Bebas Pungli, Asmawa Tosepu; Mari Kawal Bersama

Sebanyak 396 siswa telah lolos seleksi PPDB yang berlangsung dari 1 hingga 5 Juli 2024. Namun, datanglah perwakilan dari 59 orang tua peserta didik yang anaknya didiskualifikasi oleh sekolah karena zonasi yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:  Penjelasan Mendikdasmen Soal Deep Learning, Apakah Jadi Pengganti Kurikulum Merdeka?

“Sebanyak 59 peserta tersebut, melalui aplikasi dinyatakan diterima, tetapi saat dilakukan verifikasi data oleh panitia ternyata tidak sesuai dengan koordinat alamat di KTP dan KK,” ungkapnya.

Baca Juga:  PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Pastikan Tidak Ada Kecurangan

Terdapat dugaan adanya pungutan liar untuk bisa diterima di sekolah tersebut dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum sekolah bernama Dani.