Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menemukan barang bukti 15 butir jenis tramadol, 70 butir jenis obat Hexymer, 30 butir jenis obat Trihexyphenidyil.
Sementara itu, untuk TKP kedua yakni di warung kios rokok Sambong RT 19/09 Desa Karangmulya Padaherang. Tersangka yang ditangkap 1 orang berinisial MHL (30) laki-laki warga asal Desa Tanoeh Anoe Muara Batu Aceh Utara.
Adapun barang bukti 1 yang diamankan yakni obat sediaan farmasi dengan berbagai jenis dengan jumlah 4.302 butir. Rinciannya 29 buah klip plastik Dextro berisi 7 butir dengan jumlah 203 butir.
Kemudian 18 lembar Tramadol berisi 10 butir dengan jumlah 180 butir dan 7 butir Tramadol dengan total jumlah 187 butir. Lalu 12 butir Trihexyphenidyl, 580 buah klip plastik Hexymer berisi 5 butir dengan jumlah 2900 butir dan 1 buah botol Hexymer berisi 1000 butir dengan total jumlah 3.900 butir.
“Kami juga mengamankan sejumlah uang tunai hasil penjualan dan 1 buah handphone,” terang Kapolres.