Untuk kedua kasus penyalahgunaan sediaan farmasi (obat terlarang), lanjutnya, para tersangka terancam hukuman 5 sampai 12 tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 435 JO pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Modus operandi pelaku ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yaitu memiliki, menyimpan dan menguasai serta mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tramadol, hexymer dan trihexyphenidyil,” jelas AKBP Imara Utama.
Sementara itu, terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja, petugas berhasil mengamankan tersangka EA (23) di depan Pom Bensin Putrapinggan Kalipucang. Tersangka kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 15,07 gram.
“Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.
Untuk kasus terakhir yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan TKP salah satu hotel di Pamugaran Pangandaran. Tersangka SU (29) warga Kota Bandung, kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 1 miligram.