Agung menjelaskan, di Tasikmalaya pelaku bekerja sebagai buruh serabutan dan tinggal di kontrakan yang berdekatan dengan rumah korban.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan kepada buah hatinya.
“Berhati-hati dengan orang yang baru dikenal, apalagi dengan mengiming-imingi anak uang jajan atau makanan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” imbaunya. (Red).