“Adapun pelaku pertama ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian di jual kepada pelaku RW dengan harga Rp7.900 per liter,” katanya.
Tak sampai disitu, pelaku RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri. Seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar Industri.
“Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp900 per liter untuk BBM subsidi ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News