Polisi Ungkap Kasus BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Begini Modusnya

Polresta Bandung
Dua pelaku kasus BBM Subsidi ilegal di Bandung. (Foto: Istimewa).

“Adapun pelaku pertama ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian di jual kepada pelaku RW dengan harga Rp7.900 per liter,” katanya.

Tak sampai disitu, pelaku RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri. Seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar Industri.

Baca Juga:  PWI Jabar  Gelar Lomba Karya Tulis  Berhadiah Jutaan Rupiah

“Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp900 per liter untuk BBM subsidi ini,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:  Seorang Ayah di Deli Serdang Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun

Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Ratusan Bangunan Liar di Kawasan Puncak segera Dibongkar Paksa Pemkab Bogor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News