Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet Seharga Rp130 Juta

Polres Cianjur
Konferensi pers pelaku pencurian sarang burung walet senilai Rp130 juta, di Cianjur, Selasa (8/10/2024). (Foto: Istimewa).

Namun saat hendak ditangkap, tiga orang mencoba melarikan diri, namun dua orang di antaranya berhasil ditangkap, sedangkan pelaku O berhasil kabur dan masuk DPO Polres Cianjur.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Pastikan WFH Bagian Dari Upaya Menekan Penyebaran Covid-19

“Pelaku DR dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Sedangkan dua tersangka lain dijerat dengan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat 1 huruf E KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Jawa Barat Sabtu 24 Juni 2023

Pihaknya menduga ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian sarang burung walet karena sudah memiliki jaringan sampai ke penadah di luar kota Cianjur yang siap menampung sarang walet yang memiliki harga hingga jutaan per kilogram.

Baca Juga:  Polisi dan Relawan Bersihkan Puing-puing Bangunan Rumah Pasca Gempa Cianjur