Polisi Ungkap Kerugian Investasi Bodong di Sukabumi Capai Rp928 Juta, Waspadai Modusnya

Ilustrasi Investasi Bodong. (Foto: PPATK.GO.ID).

Adapun iming-iming keuntungan agar korban tergiur yakni menjanjikan mendapatkan rumah yang bisa dihuni selama satu sampai dua tahun dan uang investasi tersebut akan dikembalikan setelah kontrak investasi selesai hanya dipotong sebanyak lima persen untuk administrasi.

Baca Juga:  Duh! Belasan Hewan Kurban di Sukabumi Terjangkit PMK dan LSD

Modus yang dilakukan tersangka ini berhasil mengelabui puluhan korban, karena korban dijanjikan keuntungan bisa menghuni rumah yang diinginkan tanpa harus membayar sewa dan uang investasi bisa didapat lagi setelah kontrak selesai antara satu sampai dua tahun.

Baca Juga:  Langkah Dekopinda Purwakarta Bangkitkan Gairah Koperasi

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Brawijaya pada Senin (22/4/2024) dan saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Red)

Baca Juga:  Duh! TPU di Kampung Cageundang Cianjur Nyaris Ambruk, Begini Kondisinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News