Adapun iming-iming keuntungan agar korban tergiur yakni menjanjikan mendapatkan rumah yang bisa dihuni selama satu sampai dua tahun dan uang investasi tersebut akan dikembalikan setelah kontrak investasi selesai hanya dipotong sebanyak lima persen untuk administrasi.
Modus yang dilakukan tersangka ini berhasil mengelabui puluhan korban, karena korban dijanjikan keuntungan bisa menghuni rumah yang diinginkan tanpa harus membayar sewa dan uang investasi bisa didapat lagi setelah kontrak selesai antara satu sampai dua tahun.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Brawijaya pada Senin (22/4/2024) dan saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News