“Korban dan pelaku pernah menjalin hubungan dekat yang bermula ketika korban sedang dalam proses perceraian dengan suaminya. Hubungan tersebut berlanjut hingga ke pernikahan siri, tetapi kemudian korban meminta untuk mengakhiri hubungan itu,” ujar Rahman dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).
Menurut Rahman, rasa dendam dan cemburu mendorong DAS untuk merencanakan penculikan dengan melibatkan tiga orang lainnya, yaitu AS (35), T (51), dan H (51).
“Pelaku merasa sakit hati setelah korban memutuskan hubungan. Motifnya adalah dendam pribadi karena cemburu,” jelas Rahman.
Diketahui, DAS juga telah bercerai dari istri sahnya sebelum melancarkan aksi penculikan tersebut. Ia kemudian melibatkan ketiga rekannya untuk melaksanakan rencana tersebut.
Akibat perbuatannya, DAS dan tiga rekannya kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP atau Pasal 333 KUHP, yang masing-masing memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua aspek yang terkait. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News