Setelah JS tidak sadarkan diri akibat racun tersebut, AMW melakukan tindakan kejam dengan mencekik leher korban, mengikat kedua kaki dan tangan korban dengan lakban, serta menutup mulut dan hidung korban menggunakan lakban.
Setelah melakukan pembunuhan, AMW pergi meninggalkan kontrakan dengan mengunci pintu rumah kontrakan dari luar. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga pada Jumat (8/12) dalam keadaan terlakban di dalam rumah kontrakan di Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Tersangka AMW kini dihadapkan pada Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena kejamnya tindakan pembunuhan yang diduga dipicu oleh masalah asmara dan ketakutan tersangka terhadap pengungkapan hubungan gelapnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News