Polisi Ungkap Motif Pria di Bekasi Bunuh Pacar dengan Racun Tikus

Ilustrasi pria lansia di Tasikmalaya ditemukan tewas di atas pohon kelapa
Ilustrasi kasus pembunuhan di Cikarang Timur Bekasi. (foto: istimewa)

Setelah JS tidak sadarkan diri akibat racun tersebut, AMW melakukan tindakan kejam dengan mencekik leher korban, mengikat kedua kaki dan tangan korban dengan lakban, serta menutup mulut dan hidung korban menggunakan lakban.

Baca Juga:  Deretan Nama Calon Pj Bupati dan Wali Kota untuk 6 Daerah di Jawa Barat  

Setelah melakukan pembunuhan, AMW pergi meninggalkan kontrakan dengan mengunci pintu rumah kontrakan dari luar. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga pada Jumat (8/12) dalam keadaan terlakban di dalam rumah kontrakan di Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Musim Kemarau Panjang, Debit Air Waduk Jatiluhur Menyusut hingga 10 Meter

Tersangka AMW kini dihadapkan pada Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Polisi Dalami Temuan Uang Tunai Rp2,3 Miliar di Markas Khilafatul Muslimin

Kasus ini menjadi sorotan karena kejamnya tindakan pembunuhan yang diduga dipicu oleh masalah asmara dan ketakutan tersangka terhadap pengungkapan hubungan gelapnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News