Polisi Ungkap Pabrik Sabu Rumahan di Ciwidey Bandung

Pabrik Sabu
Polisi saat menunjukkan barang bukti dari pabrik sabu di Ciwidey, Kabupaten Bandung pada Kamis (19/1/2023). (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, CR dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 114, pasal 112, pasal 113, kemudian pasal 132, dan pasal 129 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup. (Red)

Baca Juga:  Mayat Bayi Ditemukan di TPA Cikolotok Purwakarta