Polisi Ungkap Praktik Bandar Narkoba di Kuningan

Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan kasus narkoba. (foto: istimewa)

Dia menjelsakan, dari sekian banyak kasus Narkoba yang ditangani, ada satu kasus yang terbilang paling menonjol dengan barang bukti cukup banyak. Yaitu penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial C alias Iyung (20) warga Desa Cibentang, Kecamatan Kramatmulya, yang merembet ke pengedar lainnya.

“Tersangka C alias Iyung kita tangkap di sebuah kosan di daerah Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, dengan barang bukti empat paket sabu dan 1.000 butir obat terlarang seperti Trihexyphenidyl dan Heximer. Dari penangkapan tersebut, kita juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital dan satu unit handphone,” jelasnya.

Baca Juga:  Irjen Teddy Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kapolri Mutasi 14 Kapolda

Dari handphone tersebut, lanjut Willy, anggotanya berhasil mengungkap jaringan Narkoba lain yang lebih besar.

“Dari pemeriksaan chat di handphone C ini tim kami mendapati percakapan Iyung dengan seseorang berinisial H (28) warga Kelurahan/Kecamatan Kuningan yang ingin meminjam timbangan digital. Percakapan ini menjadi petunjuk untuk kami melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan orang berinisial H tersebut, sampai akhirnya kita temukan dan dilakukan penangkapan,” bebernya.

Baca Juga:  Polres Kuningan Kerehkan Personelnya untuk Amankan Gudang Logistik Pemilu 2024

Dari penangkapan tersebut, lanjut Willy, anggotanya menemukan barang bukti lima paket sabu siap edar di kantung jaket yang dipakai tersangka H. Dari hasil interogasi, ternyata H telah melakukan transaksi narkoba dengan sistem tempel atau COD di daerah Kadugede.

Baca Juga:  Ciremai Fest 2024: Gerakkan Pariwisata dan Perkuat Pelestarian Gunung