“Ternyata H sudah menyebar sekitar 10 paket sabu di daerah Kadugede dengan sistem tempel. Kemudian kami lakukan penelusuran, ternyata dari 10 paket yang sudah disebar tersebut hanya ditemukan dua paket yang belum diambil pemesannya,” ungkapnya.
Willy menambahkan, sistem tempel menjadi modus operandi para pelaku narkoba dalam menjalankan transaksi bisnis haram tersebut. Ini disinyalir dilakukan para pelaku untuk menyamarkan identitas pengedar dan pembeli agar tidak saling kenal dan bertemu.
Namun ini tidak menjadi kendala untuk anggotanya dalam membongkar setiap bisnis haram narkoba di Kabupaten Kuningan. Terbukti, hanya dalam kurun waktu 2 bulan ini saja pihaknya berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dan menangkap 18 pelakunya.
“Tidak ada ampun untuk peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan. Kami sangat serius dalam memberantas peredaran gelap narkoba, oleh karena itu kepada masyarakat jika menemukan dan melihat ada seseorang atau kelompok orang terindikasi bisnis haram narkoba agar melapor kepada polisi agar bisa langsung kami tindak,” tegasnya.
Terhadap para tersangka, Willy mengatakan, sebagian telah ditahan di Lapas Kuningan dan sebagian masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Kuningan. Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News