Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Cianjur, Berawal Dari Ini

Tembakau Sintetis
Ilustrasi Tembakau Sintetis. (Foto: Tribun Jabar).

“Beberapa hari lalu keduanya sudah memproduksi 1 kilogram Sinte yang dijual ke sejumlah wilayah di Cianjur dan Jakarta, sedangkan selama dua bulan terakhir total Sinte yang mereka produksi sekitar 10 kilogram,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes nomor 30 Tahun 2023 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Waspada! BMKG Beri Peringatan Potensi Gelombang Tinggi

Menurut Septian, terungkapnya pekerjaan lain dari pelaku RP sebagai anggota pps di Kecamatan Cibinong, setelah petugas melakukan pengembangan, dimana yang bersangkutan mengaku selain menjadi produsen narkoba dan pengedar juga bekerja sebagai anggota pps.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Bidik Perangkat Desa Jadi Peserta

“Awalnya RP hanya mengaku sebagai buruh serabutan, namun ketika didalami pelaku ternyata menjabat sebagai petugas pps sekaligus produsen dan pengedar Sinte,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Atalia Praratya Ngaku Masih Teka-teki Maju Pilwalkot Bandung 2024 atau Tidak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News