Polisi Ungkap Prostitusi Online di Objek Wisata Cipanas Garut, Segini Tarifnya

Ilustrasi prostitusi online, (Foto: Republika).

Selain mengamankan muncikari, polisi juga menyita uang tunai hasil transaksi, alat kontrasepsi, dan telepon seluler sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

Baca Juga:  PKS Yakin Indonesia Bisa Terhindar dari Krisis Pangan Dunia, Asalkan...

Seluruh muncikari saat ini sudah ditahan dan dijerat undang-undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sedangkan tiga perempuan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk diberi pembinaan. (Red)

Baca Juga:  Petugas Gabungan Geledah Lapas Kelas IIB Garut, Ini Hasilnya