Selanjutnya, petugas melakukan profiling atas pemilik nomor rekening bank tersebut. Akhirnya petugas menemukan pemiliknya, lalu yang bersangkutan diinterogasi dan ternyata atas perintah tersangka TCA.
“Jadi, ada orang yang tersangka TCA perintahkan untuk membuka 5 buku tabungan bank ternyata berbeda-beda banknya,” jelasnya.
Kemudian, petugas lalu berhasil mengamankan tersangka sindikat judol jaringan Kamboja di salah satu hotel di Tasikmalaya. Saat itu, TCA hendak akan kabur ke Kamboja.
“Sedangkan dari hasil pengecekan terhadap 5 buku tabungan milik tersangka TCA, ternyata adanya transaksi dengan jumlah total sebesar Rp356 miliar,” jelasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 4 handphone, 216 buah buku tabungan beserta dengan kartu ATM. Kemudian satu buah koper, dan 162 lembar dokumen digital.