Polisi Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja di Ciamis

Judi Online
Ilustrasi judi online. (Foto: BIJI).

Akibat perbuatannya, tersangka sindikat judol jaringan Kamboja ini dikenakan Pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 11/2008.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Jumat 14 April 2023

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News