Polisi Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja di Ciamis

Judi Online
Ilustrasi judi online. (Foto: BIJI).

Akibat perbuatannya, tersangka sindikat judol jaringan Kamboja ini dikenakan Pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 11/2008.

Baca Juga:  Seluruh Pegawai Kejati Jabar di Tes Urine, Asep Mulyana: Positif, Pecat Tidak Hormat!

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News