Akibat perbuatannya, tersangka sindikat judol jaringan Kamboja ini dikenakan Pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 11/2008.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News