Jimmy menyampaikan, tersangka selama ini menjadi incaran polisi, perbuatannya itu dilakukan sendirian yang sudah dilakukan hampir satu tahun dengan cara penjualan daring.
Tersangka, kata dia, bisa membuat tembakau sintetis itu karena belajar dari orang yang sudah dari dulu ditangkap, dari hasil penjualannya itu bisa meraup omzet Rp20 juta setiap bulan.
“Dia meracik sendiri tembakau sintetis dan sudah berlangsung sekian lama, hampir satu tahun,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun atau bisa hukuman mati. (Red)