Polres Asahan Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Dua Tempat

Ilustrasi penangkapan pelaku. (foto: ilustrasi)

Putu menjelaskan, terhadap kedua pelaku dijerat pasal 11r ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Waduh Ternyata Begini Kronologi Irjen Pol Teddy Jual Sabu Dari Barang Bukti

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya (mad).