Putu menjelaskan, terhadap kedua pelaku dijerat pasal 11r ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya (mad).