JABARNEWS | ASAHAN – Dua orang warga Kabupaten Labuhanbatu berinisial MRN (53) dan ZN (54) ditangkap saat mengedarkan pil ekstasi di Jalinsum Negeri Lama Padang Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
“Dari kedua tersangka disita pil ekstasi sebanyak 8.837 butir,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Jumat (19/8/2022).
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat ZN warga Dusun 2, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu menyimpan ribuan pil ekstasi.
“Atas informasi itu, personil sat narkoba Polres Asahan melakukan under cover by untuk menangkap pelaku,” ucapnya.
Kata dia, hasil kesepakatan, pelaku siap mengantar pesanan personel yang melakukan under cover by di Jalinsum Negeri lama.