Saat ditunggu, kedua pelaku membawa dua bungkus plastik berisi pil ekstasi sebanyak 8.837 butir.
“Begitu pelaku ZN menyerahkan pil ekstasi tersebut, personel yang telah melakukan pengintaian langsung menangkapnya,” terang Roman.
Roman menambahkan, hasil interogasi, ZN mengaku, pil ekstasi tersebut didapatnya dari seorang bandar berinisial MRN. Atas pengakuan itu personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MRN.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan, Polres Asahan masih terus melakukan pengembangan terkait pemasok pil ekstasi tersebut,” bilangnya. (Mad)