JABARNEWS | ASAHAN – Seorang bandar narkoba berinisial WPH (40) warga Dusun Tangsi Gampong Keude Paya Gakong, Kecamatan Paya Gakong, Kabupaten Aceh Utara, Aceh ditangkap saat tidur di rumah kontrakannya.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka WPH atas pengembangan dari penangkapan penangkapan tersangka AFH. Hasil introgasi, tersangka mengaku pil ekstasi tersebut di dapatnya dari seorang warga Aceh berinisial WPH.
“Atas pengakuan itu, polisi melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka WPH sedang tidur di warung di Kabupaten Serdang Bedagai,” katanya, Selasa 30 November 2021.
Baca Juga: Empat Jenis Makanan Tinggi Kalsium yang Baik Untuk Tulang
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Ciamis Usulkan Tiga Gunung untuk Jadi Hutan Konservasi, Ini Alasannya
Kata dia, hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Desa Mendaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Polisi menemukan barang bukti 5 bungkus narkoba jenis sabu seberat 609,3 gram dan 75 butir pil ekstasi.
“Pengakuan tersangka, sabu didapatnya dari seorang pria di kota Medan,” terang AKBP Putu Yudha.
Baca Juga: Duh! Pelajar di Kota Banjar Rawan Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan
Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Cigatas Ditangguhkan, Wali Kota Tasikmalaya Angkat Bicara
Menurut Putu Yudha, tersangkapnya bandar narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan personel satnarkoba dan berhasil meringkus ke dua tersangka.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses secara hukum,” bilangnya. (Ptr)