Polres Bogor Beberkan Fakta Kasus Oknum Polisi Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. (foto: istimewa)

Saksi yang menyaksikan kejadian langsung melarikan diri karena ketakutan dan segera melapor ke pihak berwenang. Korban sempat dilarikan ke RS Kenari menggunakan ambulans, namun nyawanya tidak tertolong. “Setelah kejadian, pelaku kabur menggunakan mobil Suzuki Pikap,” terang Wahyu.

Baca Juga:  Pekan Depan, Dinkes Kota Bandung Bakal Tes Antigen Siswa dan PTK yang Laksanakan PTM

Hingga saat ini, kepolisian masih menyelidiki motif pelaku. NJP dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  KPID Jabar Tekankan Pentingnya Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Tayangan Media

Polisi juga terus memburu pelaku yang masih dalam pelarian. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota Polri yang seharusnya menjadi teladan dalam melindungi masyarakat. (red)

Baca Juga:  Seorang Pengendara Ngaku Ditilang dan Dimintai Uang Rp2,2 Juta, Begini Nasib Polisinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News