Saksi yang menyaksikan kejadian langsung melarikan diri karena ketakutan dan segera melapor ke pihak berwenang. Korban sempat dilarikan ke RS Kenari menggunakan ambulans, namun nyawanya tidak tertolong. “Setelah kejadian, pelaku kabur menggunakan mobil Suzuki Pikap,” terang Wahyu.
Hingga saat ini, kepolisian masih menyelidiki motif pelaku. NJP dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga terus memburu pelaku yang masih dalam pelarian. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota Polri yang seharusnya menjadi teladan dalam melindungi masyarakat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News