JABARNEWS │ BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu seberat 6,9 kilogram yang melibatkan dua tersangka berinisial CMP (34) dan RS (33).
“Kami mengamankan barang bukti berupa 6.924,04 gram sabu, dua telepon genggam, serta timbangan digital,” ungkap Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, dalam konferensi pers di Cibinong, Jumat (10/1).
Tersangka CMP ditangkap lebih dulu di Jalan Haji Mulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada Minggu (5/1). Beberapa jam kemudian, polisi juga menangkap tersangka RS di sebuah rumah kontrakan di lokasi yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya rencana pengiriman sabu di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.