Polres Bogor Bongkar Peredaran Sabu Seberat 6,9 Kg untuk Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Istimewa).

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial G, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Adhimas.

Baca Juga:  Sempat Ditutup, Jalur ke Puncak Bogor Kembali Dibuka

Kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksi tersebut dan mendapatkan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. “Barang haram ini rencananya akan disebarkan di wilayah Jabodetabek dengan metode tempel,” tambahnya.

Baca Juga:  Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada Subang Semarak, Pendukung Membludak

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati. (red)

Baca Juga:  11 Pokok Pikiran Penting Keterwakilan Masyarakat Melalui Ketua DPRD Kota Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News