“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial G, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Adhimas.
Kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksi tersebut dan mendapatkan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. “Barang haram ini rencananya akan disebarkan di wilayah Jabodetabek dengan metode tempel,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News