JABARNEWS | BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menangkap 10 pengedar narkoba dalam dua pekan terakhir selama tahun 2022.
“Ini masih akan terus dikembangkan terkait jaringan dan asal mula mereka mendapatkan narkotika untuk dijual,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat ekspos kasus narkoba di kantornya, Cibinong, Bogor, Jumat 21 Januari 2022
Menurutnya, dari 10 orang tersangka berinisial IE (38), PH (27), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), dan SH (56), pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 365 gram dan ganja 37 gram.
“Dengan pengungkapan ini, diperkirakan mampu menyelamatkan 2.000 orang dari bahaya narkoba,” kata Iman.
Ia menerangkan, ada dua metode yang digunakan tersangka untuk mengedarkan barang haram ini, yakni dengan sistem tempel dan bertemu langsung dengan pembeli.