“Kalau sistem tempel itu, antara penjual dan pembeli menyepakati untuk menempatkan narkotika di suatu tempat dan diambil oleh pembeli tanpa ada interaksi langsung. Lalu sistem COD (cash on delivery) itu, penjual dan pembeli bertemu langsung,” tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111, 114 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Sementara, Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP M Ilham menyebutkan bahwa 10 tersangka itu merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus narkotika.
Menurutnya, para tersangka telah menjalankan bisnis ini sejak setahun terakhir dengan wilayah edar Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Depok.
Ia menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan kasus.
“Pembeli ini dari berbagai kalangan dan usia. Sementara tersangka ada satu residivis narkoba juga yang sebelumnya ditahan di lapas di Bogor. Untuk barangnya mereka dapatkan dari Jakarta dan Aceh,” paparnya. ***