JABARNEWS | BOGOR – Empat pelaku yang menjadi bagian dari sindikat kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor berhasil ditangkap Polres Resor Bogor Jumat (20/12/2019).
Sindikat yang terdiri atas dua pria dan dua wanita ini merupakan jaringan perdagangan dengan modus kawin kontrak.
“Pelaku menjual wanita wanita kepada tamu asal Timur Tengah dengan modus kawin kontrak,” kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bogor, Senin (23/12/2019).
Hadir dalam konferensi pers tersebut seluruh Forkompimda Kabupaten Bogor, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin, dan Ketua MUI Kabupaten Bogor Mukri Aji.
“Pihaknya mengamankan empat orang berinisial ON, IM, BS dan K, serta enam korban,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil dan uang senilai Rp.7 juta dan dua belas unit telepon genggam.
Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) ayat (2) UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Red)