Polres Bogor Tangkap Dalang Sindikat Kawin Kontrak

JABARNEWS | BOGOR – Empat pelaku yang menjadi bagian dari sindikat kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor berhasil ditangkap Polres Resor Bogor Jumat (20/12/2019).

Sindikat yang terdiri atas dua pria dan dua wanita ini merupakan jaringan perdagangan dengan modus kawin kontrak.

Baca Juga:  Haru Suandharu Minta PKS Kota Bandung Bentuk Tim Hukum, Untuk Apa?

“Pelaku menjual wanita wanita kepada tamu asal Timur Tengah dengan modus kawin kontrak,” kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bogor, Senin (23/12/2019).

Hadir dalam konferensi pers tersebut seluruh Forkompimda Kabupaten Bogor, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin, dan Ketua MUI Kabupaten Bogor Mukri Aji.

Baca Juga:  Dinilai Inovatif dan Ramah, Pengusaha Hingga Mantan Sekda Purwakarta Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

“Pihaknya mengamankan empat orang berinisial ON, IM, BS dan K, serta enam korban,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil dan uang senilai Rp.7 juta dan dua belas unit telepon genggam.

Baca Juga:  Tegas! Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Membayar Utangnya

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) ayat (2) UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Red)