Polres Cianjur Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Terlarang, Segini Barang Buktinya

Pengungkapan kasus obat keras terlarang. (Foto: Humas Polres Cianjur)

JABARNEWS I CIANJUR – Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) sekitar 52.000 butir OKT lebih, terdiri dari Hexymer sebanyak 9.367 butir, Tramadol sebanyak 42.612, Trihexpenydil sebanyak 84 butir dengan total keseluruhan 52.003 butir.

Baca Juga:  Anggota DPRD Garut Sayangkan Anggaran Stunting Sekedar Seremonial

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, saat gelar jumpa pers di Makopolres Cianjur, Rabu (23/8/2023) kemarin.

“Pengungkapan kasus Narkotika tentang penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras terlarang (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur,” katanya.

Baca Juga:  Mobil Pajero Masuk Jurang di Cianjur Sopir Tewas di Tempat

Pengungkapan kasus tersebut, ia menjelaskan, merupakan hasil operasi Sat Narkoba Polres Cianjur selama kurang lebih satu minggu.

“Barang bukti sebanyak itu dari tiga laporan polisi dari tiga TKP berbeda dan dari tiga orang tersangka yang berinisial U (34), M (29) dan terakhir M (43),” ujar Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  Dinkes Cianjur Perempuan dan Ibu Hamil untuk Penurunan Angka Stunting